"Pelaksanaan
UN SMA sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013 telah mengikuti prosedur
yang ditetapkan maka pelaksanaan UN adalah sah," kata Kepala BSNP Aman
Wirakartakusumah di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Aman menyatakan, pelaksanaan UN tersebut diklaim sah setelah mendapatkan konfirmasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) dan berdasarkan berbagai bahan acuan.
Sebelumnya pelaksanaan UN tingkat SMA sederajat Tahun 2012/2013 di 11 provinsi bergeser dari jadwal semula pada 15 April 2013 menjadi 19 April 2013 dengan alasan pengepakan naskah soal di percetakan mengalami kendala teknis. Sempat dikhawatirkan, pergeseran jadwal ujian tersebut menimbulkan kebocoran soal.
Aman menguraikan bahwa proses pelaksanaan UN yang bergeser di 11 provinsi, sehingga terjadi penggandaan soal yang sudah diamankan dan secara proses sudah memenuhi prosedur. Untuk mengurangi kemungkinan kebocoran soal, maka dibuat surat edaran ke seluruh provinsi bahwa naskah UN di simpan secara baik dan aman serta rahasia di masing-masing provinsi.
Senada dengan Aman, Ketua MRPTN Idrus Paturusi mengatakan setelah dilakukan konsolidasi dengan beberapa rektor lainnya yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan UN, walaupun pada hari pertama ditemukan beberapa kendala namun secara umum berjalan sesuai yang diharapkan.
"Maka saya menyatakan semua telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasi standar," kata Idrus.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya berani menyatakan UN tersebut sah karena sudah sesuai prosedur standar dan tidak terjadi kebocoran, sebab soal berbeda antara wilayah timur dan tengah. Sementara itu, investigasi juga sudah dilakukan oleh inspektorat jenderal pendidikan dan diharapkan selesai pekan ini.
Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) mengklaim Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA sederajat tahun
2012/2013 sah. Meskipun jadwal pelaksanaannya di bergeser di sejumlah
daerah, UN untuk SMA dinilai telah berjalan sesuai prosedur.
SUMBER : http://edukasi.kompas.com/read/2013/04/29/1609393/Banyak.Masalah.UN.SMA.Tetap.Dinyatakan.Sah
0 comments:
Post a Comment